KILASKINI.COM — Pengenaan sanksi ini merupakan hasil pengawasan dan pemeriksaan berkelanjutan yang dilakukan OJK di bidang pasar modal terhadap emiten dan perusahaan publik.
Rincian Pelanggaran: dari Aliran Dana IPO hingga Tata Kelola
Pelanggaran yang mendasari sanksi tersebut beragam. OJK menemukan ketidakpatuhan terkait aliran dana hasil penawaran umum dan proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham (IPO). Selain itu, terdapat pelanggaran dalam penyajian dan audit laporan keuangan oleh akuntan publik.
Beberapa emiten juga terbukti melanggar ketentuan transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, dan transaksi material. Kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback), penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), hingga proses penunjukan akuntan publik turut menjadi temuan regulator.
Kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola emiten menjadi kategori pelanggaran lain yang dikenakan sanksi dalam pengawasan periode ini.
Daftar 23 Emiten yang Dikenakan Sanksi OJK
Berikut daftar lengkap emiten yang menerima sanksi administratif dari OJK hingga 31 Agustus 2026:
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT Repower Asia Indonesia Tbk
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- PT Ever Shine Tex Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PT Indo Boga Sukses Tbk
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Fimperkasa Utama Tbk
- PT Bakrie & Brothers Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Ifishdeco Tbk
- PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Dari daftar tersebut, kelompok Bakrie tercatat memiliki dua entitas yang terkena sanksi, yakni PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk. Sementara itu, emiten tambang nikel Ifishdeco dan emiten perkebunan Prime Agri Resources (eks Sampoerna Agro) juga masuk dalam daftar sanksi regulator.
OJK belum merinci secara spesifik besaran denda per emiten dan jenis pelanggaran masing-masing perusahaan. Keputusan sanksi ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan memberikan hak kepada emiten untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.