BNN dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamine di Natuna Utara
KILASKINI.COM — Tim gabungan menemukan barang yang terindikasi mengandung Ketamine HCl di bagian buritan kapal. Seluruhnya dikemas dalam 40 karung. Barang bukti kini tengah diuji di laboratorium untuk memastikan kandungan dan status hukumnya, sekaligus menjadi dasar pengembangan penyidikan.
Empat Lembaga Terlibat
Operasi ini melibatkan BNN, Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pergerakan kapal Fuchangxing I di perairan Natuna Utara sudah dipantau sejak awal dari pengembangan informasi.
Indikasi kuat keterlibatan kapal dalam jaringan peredaran gelap narkotika mendorong tim melakukan pemeriksaan. Hasilnya, aparat menemukan barang bukti dalam jumlah besar di bagian belakang kapal.
Kepala BNN: Sindikat Terus Beradaptasi
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyatakan pengungkapan ini membuktikan sindikat narkotika internasional tak berhenti mencari celah. "Mereka terus mengembangkan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Menurut dia, penindakan di Natuna Utara menegaskan komitmen aparat menekan peredaran gelap narkoba di perairan Indonesia. Ia menambahkan, kolaborasi lintas institusi menjadi kunci keberhasilan operasi ini.