Bareskrim Bongkar Judol Transaksi Rp 1 Triliun, Cuma Rp 51,9 Miliar yang Disita

Petugas menunjukkan barang bukti pengungkapan judi online jaringan internasional di Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Penulis: Wahyu
Jumat, 04 September 2026 | 06:27:01 WIB

Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia. Nilai transaksinya mencapai Rp 1,03 triliun sepanjang Januari hingga 2026, namun aset yang berhasil disita penyidik baru sekitar lima persen dari total perputaran dana tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026), mengungkap estimasi perolehan keuntungan sindikat ini setara Rp 260 miliar per bulan atau Rp 8,6 miliar per hari.

Transaksi Rp 1 Triliun, Aset yang Dibekukan Baru Rp 51,9 Miliar

Dari pengungkapan ini, penyidik membekukan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran—PT KPG, PT HST, PT UPB, PT BPR, dan PT K—dengan total Rp 51.991.693.314. Polisi juga menyita delapan handphone, 17 token bank, buku tabungan, kartu ATM, dan bundel cek bank.

Ketimpangan antara nilai transaksi dan aset yang disita menunjukkan aliran dana sindikat ini cepat berpindah ke luar negeri. Pusat kendali operasional seluruh situs judol tersebut, menurut hasil pendalaman penyidik, berada di luar Indonesia.

"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," ungkap Adex.

Peran Lima Tersangka dan Satu Buronan dalam Jaringan Perusahaan Fiktif

Polisi menetapkan lima tersangka dan memburu satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Jaringan ini memakai modus mendirikan perusahaan fiktif bernama PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) untuk menampung dana deposit pemain.

  • APU — ditangkap di Semarang (15 Juli), berperan sebagai penghubung dan pencari direktur fiktif.
  • MAY — ditangkap di Semarang (15 Juli), Direktur PT UPT yang menampung uang deposit.
  • R — ditangkap di Tangerang Selatan (13 Juli), memerintahkan pencarian direktur fiktif dan pembukaan rekening bank.
  • GG — ditangkap di Jakarta Timur (13 Juli), pembuat legalitas perusahaan PT UPT.
  • TS — ditangkap di Tangerang Selatan (20 Juli), mengatur transaksi keuangan perusahaan fiktif.

Penyidik masih memburu FP yang diduga memerintahkan para tersangka dan mengendalikan operasional transaksi. "Adapun peran DPO FP sebagai orang yang memerintahkan tersangka R, GG, dan S... dan memudahkan jalan operasional transaksi perjudian daring tersebut," kata Adex.

Spam Komentar Media Sosial Jadi Celah Masuk Judol

Pengungkapan ini berawal dari laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai maraknya spam komentar bermuatan judi di media sosial pada Juni 2026. Patroli siber kemudian menemukan tautan situs GARAM26, SOR54, dan RAWIT14 yang mengarah ke website PUSATJP68.

Pada Juli, polisi kembali mendeteksi pola serupa dari situs PARIS52, HANTAM01, dan MANIS36 yang diarahkan ke JARIBOS. Situs-situs ini menawarkan slot, kasino, hingga judi bola. Sindikat itu juga memanfaatkan perusahaan jasa pembayaran dalam negeri untuk mengelola deposit para pemain.

Bareskrim telah mengajukan pemutusan akses atau take down seluruh situs tersebut kepada Komdigi. "Kami telah secara resmi mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kominfo terhadap seluruh situs tersebut agar tidak lagi dapat diakses oleh publik," tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 607 dan Pasal 202 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Wahyu