KILASKINI.COM — Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM masih membuka ruang perbaikan di bulan ketiga ini. Targetnya, seluruh penyaluran solar di dalam negeri sudah menggunakan campuran 50 persen fatty acid methyl ester (FAME) atau biodiesel sebelum Oktober.
Pertamina Tembus 90 Persen, Non-Pertamina Tertinggal
Capaian distribusi antarbadan usaha tidak merata. Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi menyebut penyaluran di lingkungan Pertamina lebih cepat beredar dibandingkan entitas swasta.
"B50 masih dalam pengawasan, ini sudah 2 bulan. 2 bulan capaian untuk delivery B50 di Pertamina itu sudah lebih dari 90 persen. Lalu kalau dari total kan ada sektor non-Pertamina yang juga menyalurkan, itu jadi kalau dirata-rata 80 persen," kata Eniya di JIEXPO Kemayoran, Rabu (2/9/2026).
Kesenjangan ini menjadi catatan pengawasan Kementerian ESDM. Distributor non-Pertamina dinilai masih perlu percepatan agar tidak ada wilayah pemasaran yang kebagian solar murni di tengah berjalannya program energi baru terbarukan.
Tenggat Satu Bulan Sebelum Evaluasi Akhir
Kebijakan ini tidak berhenti pada pencatatan angka, pemerintah masih memberi kelonggaran waktu. "Kita masih lihat satu bulan ini agar terpenuhi semua tersalurkan B50," tambah Eniya.
Jika dalam sebulan ke depan realisasi tidak menyentuh 100 persen, bukan tidak mungkin ada sanksi administratif bagi badan usaha yang lalai. Namun Kementerian ESDM belum merinci instrumen hukuman yang disiapkan dalam Kepmen ESM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
Langkah Lanjutan: Skenario B60 dan Tantangan Harga
Di tengah pengawasan implementasi berjalan, Kementerian ESDM mulai menggeser fokus ke peta jalan berikutnya. Kajian pengembangan B60 mulai didorong, dengan opsi mencampurkan 50 persen FAME plus tambahan 10 persen Hydrogenated Vegetable Oil (HVO).
HVO dinilai memiliki kualitas lebih baik, tetapi harganya belum ramah kantong. Eniya menyebut harga HVO saat ini berada di kisaran 1,5 hingga 2 kali lipat dibandingkan FAME, sehingga menjadi hambatan utama adopsi skala komersial.
"Nah ini yang kalau ditambah 10% dari HVO itu sangat bagus. Jadi sebetulnya uji-uji sekarang baru mulai nih, peneliti mulai giat lagi nih begitu tahu kalau B50 diterapkan," tutur Eniya.
Dasar Hukum dan Seremoni Peluncuran
Mandatori B50 bukan sekadar wacana teknis, melainkan program yang diluncurkan langsung oleh kepala negara. Presiden Prabowo Subianto meresmikan implementasinya di Rest Area Tol Cikampek KM 57A, Kabupaten Karawang, 9 Juli lalu, didampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Aturan main program ini tertuang dalam Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mengatur kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen dalam minyak solar.
Peluncuran itu diumumkan di hadapan publik. "Bismillah, pada siang hari ini tanggal 9 Juli 2026 dengan rahmat tuhan, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, saya luncurkan Biodiesel B50," kata Presiden dalam seremoni soft launching di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Pengembangan energi terbarukan berbasis sawit ini tetap menjadi prioritas strategis pemerintah. Namun evaluasi pasar terhadap ketersediaan bahan baku, kesiapan infrastruktur distribusi, dan insentif harga bagi produsen akan menentukan apakah target B50 rampung tepat waktu atau molor seperti pendahulunya.