BP BUMN Pastikan Bulog hingga Perhutani Tetap Berstatus Perum
KILASKINI.COM — Badan Pengaturan BUMN memastikan status badan hukum Perum Bulog, Damri, Peruri, Perumnas, dan Perhutani tidak berubah menjadi perseroan terbatas. Kepastian ini menutup wacana perubahan status yang sempat dikaji, sekaligus menegaskan orientasi pelayanan publik kelima perusahaan pelat merah tersebut.
Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin menyatakan wacana perubahan status itu untuk sementara dihentikan. Menurutnya, belum ada satu pun Perum yang diproses menjadi Persero hingga kini.
Alasan Status Perum Dipertahankan
Roziqin menjelaskan, kajian ke arah perubahan bentuk hukum memang pernah dilakukan. Namun kebijakan pimpinan memutuskan Perum tetap berstatus Perum, tanpa proses lanjutan menuju persero.
"Pernah ada kajian ke arah sana, tapi kebijakan pimpinan sampai dengan saat ini ya itu Perum tetap Perum, belum ada yang diproses untuk persero. Sampai saat ini ya, ke depannya seperti apa nanti perlu kajian lebih lanjut lagi," kata Roziqin dalam acara media bersama Perhutani di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan di sela acara media bersama Perhutani. Kegiatan tersebut menjadi forum BP BUMN menjelaskan arah pengelolaan perusahaan pelat merah berstatus Perum.
Transformasi Tetap Jalan Tanpa Ubah Status
Meski status badan hukum tidak berubah, BP BUMN tetap mendorong transformasi pada Perum-Perum tersebut. Roziqin menyebut transformasi dijalankan lewat sejumlah prinsip yang disesuaikan dengan karakteristik perusahaan dan mandat pelayanan publik yang diemban masing-masing.
Pendekatan itu menempatkan Perum pada posisi berbeda dari Persero. Perum dituntut menyeimbangkan orientasi laba dengan kewajiban melayani masyarakat, sementara Persero lebih leluasa mengejar keuntungan komersial.
Transformasi yang berjalan pun diarahkan agar tidak menggerus fungsi pelayanan yang menjadi dasar pembentukan Perum. Setiap perusahaan memiliki karakteristik dan mandat berbeda, sehingga prinsip transformasinya tidak diseragamkan.
Dampak bagi Pelayanan Publik
Keputusan mempertahankan status Perum menyentuh langsung layanan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Bulog memegang peran dalam stabilisasi harga pangan dan penyaluran beras cadangan pemerintah. Damri melayani angkutan umum, termasuk rute antarkota dan perintis. Perumnas bergerak di penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Peruri mencetak uang dan dokumen negara, sedangkan Perhutani mengelola kawasan hutan negara di Jawa. Status Perum membuat kelima perusahaan itu terikat pada penugasan pemerintah, bukan semata mengejar margin.
Bagi masyarakat, kepastian status ini berarti layanan yang bersifat publik tetap berada dalam kendali negara. Bagi investor, tidak ada perubahan struktur kepemilikan yang perlu diantisipasi dalam waktu dekat.
Penutup: Keputusan BP BUMN menegaskan bahwa transformasi BUMN tidak selalu berarti mengubah bentuk hukum. Bagi Bulog hingga Perhutani, jalur pembenahan ditempuh tanpa melepas status Perum yang melekat pada mandat pelayanan publik mereka.