Polisi dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi usai 24 Kasus di Sumbar

Petugas mengawasi proses pengisian BBM bersubsidi di SPBU sebagai bagian dari penguatan pengawasan distribusi.
Penulis: Wahyu
Kamis, 29 Oktober 2026 | 05:01:01 WIB

KILASKINI.COM — Kepolisian bersama PT Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sumatra Barat setelah Polda setempat mengungkap 24 kasus dugaan penyelewengan pada 19-26 Oktober 2026. Pengawasan di SPBU diperkuat lewat penempatan personel khusus dan patroli rutin agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Masyarakat yang menemukan kejanggalan di lapangan diminta melapor ke kanal resmi Pertamina dan kepolisian.

Pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan diperkuat melalui penempatan personel khusus dan patroli rutin. Kepolisian menyatakan tidak ingin lengah meski pengungkapan kasus terus berjalan.

24 Kasus Terungkap dalam Sepekan

Penguatan pengawasan menyusul pengungkapan 24 kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi pada 19-26 Oktober 2026. Kasus-kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat Kombes Siswantoro menyampaikan komitmen jajarannya memperketat pengawasan di lapangan.

"Kami tidak ingin lengang. Pengawasan di SPBU harus ditingkatkan dengan menempatkan personel khusus dan menggelar patroli rutin," kata Siswantoro di Padang, Selasa (27/10).

Siapa yang Berhak Membeli BBM Subsidi

BBM bersubsidi ditujukan bagi kendaraan dan pengguna yang memenuhi ketentuan sebagai penerima subsidi. Pembelian di SPBU wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan pendaftaran dan pembatasan volume yang ditetapkan pemerintah.

Pembeli yang tidak memenuhi kriteria berhak dilarang dilayani. Petugas SPBU bertanggung jawab memastikan transaksi sesuai peruntukan, sementara pengawas memeriksa potensi penyalahgunaan di lapangan.

Modus Penyelewengan yang Diawasi

Penyelewengan BBM bersubsidi umumnya terjadi melalui pembelian berulang, penggunaan kendaraan yang tidak berhak, hingga pengalihan ke penampungan untuk dijual kembali. Pola-pola itu menjadi sasaran utama patroli dan pemeriksaan personel di SPBU.

Polda Sumatra Barat menangani perkara dugaan penyelewengan tersebut melalui penyelidikan dan penyidikan. Informasi rinci soal modus dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum diuraikan dalam pemberitaan.

Cara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menyampaikan laporan ke kanal pengaduan resmi Pertamina dan kepolisian setempat. Laporan sebaiknya disertai lokasi, waktu, dan bukti pendukung agar bisa ditindaklanjuti.

Pengaduan juga bisa disampaikan melalui aparat di SPBU terdekat. Petugas di lapangan akan meneruskan temuan ke tim pengawas untuk diperiksa lebih lanjut.

Waspadai Calo dan Pungli

Pembeli diimbau tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang menjanjikan kemudahan pembelian BBM bersubsidi. Praktik itu berpotensi merugikan konsumen sekaligus memperbesar risiko penyelewengan.

Laporkan setiap permintaan pungutan liar di SPBU ke kanal pengaduan resmi. Informasi lengkap mengenai ketentuan pembelian dan penyaluran BBM bersubsidi dapat diakses melalui Pertamina dan instansi terkait.

Reporter: Wahyu