Polda Lampung Ungkap 15 Kasus BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp2,6 Miliar

Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto menyampaikan hasil pengungkapan 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Penulis: Rendra
Jumat, 06 November 2026 | 07:41:01 WIB

KILASKINI.COM — Polda Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang Oktober 2026 dengan 20 tersangka dan potensi kerugian negara Rp2,6 miliar. Warga yang merasa penyaluran solar dan Pertalite di wilayahnya mencurigakan bisa melapor ke kanal resmi kepolisian. Polisi juga menyita 27.740 liter solar, 1.153 liter Pertalite, dan 19 kendaraan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangani 15 perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terungkap sepanjang Oktober 2026. Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto menyampaikan hasil penindakan itu dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026). Selain BBM subsidi, polisi mengungkap dugaan pengangkutan 22 ton beras impor tanpa dokumen resmi.

Berapa BBM Subsidi yang Disita?

Dari pengungkapan kasus BBM, polisi mengamankan 27.740 liter solar dan 1.153 liter Pertalite. Sebanyak 19 unit kendaraan yang diduga dipakai menjalankan praktik penyalahgunaan distribusi turut disita.

Potensi kerugian negara dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. Angka itu dihitung dari nilai BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati kelompok yang berhak.

Modus yang Dipakai Pelaku

Para pelaku diduga memakai beberapa cara untuk mengelabui sistem penyaluran. Tangki kendaraan dimodifikasi agar bisa menampung lebih banyak BBM daripada kapasitas normal.

Modus lain adalah penggunaan barcode ganda untuk melakukan pengisian berulang di stasiun pengisian. Ada pula penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Sebagai langkah pencegahan, Pertamina telah memblokir hampir 9.000 barcode yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi hingga sektor industri di wilayah Palembang.

Bagaimana Kasus Beras Impor Terungkap?

Perkara beras impor terungkap setelah petugas mengamankan seorang pria berinisial RI di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2026. Pemeriksaan satu unit truk menemukan 440 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 22 ton.

Beras tersebut diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, sebelum dikirim menuju Karawang, Jawa Barat. Pengemudi truk tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan terkait pengangkutan beras.

Pengembangan penyidikan mengungkap keterangan saksi mengenai dugaan pengiriman beras serupa sebanyak tujuh kali oleh seseorang berinisial ZH selama Agustus hingga Oktober 2026. Total pengiriman diperkirakan mencapai 155 ton dengan nilai transaksi sekitar Rp2,1 miliar.

Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang disebut sebagai pemesan beras.

Apa Ancaman bagi Pelaku?

Sumarto menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan kedua perkara, Polda Lampung berkoordinasi dengan instansi terkait serta melanjutkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Bagaimana Cara Melapor?

Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun peredaran barang tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992.

Laporan warga menjadi penting karena praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi langsung mengurangi kuota yang seharusnya diterima pengguna yang berhak, termasuk nelayan, petani, dan angkutan umum.

Reporter: Rendra