Pencarian

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi di 22 Lokasi, 21 Tersangka

Selasa, 03 November 2026 • 05:01:01 WIB
Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi di 22 Lokasi, 21 Tersangka
Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Surabaya.

KILASKINI.COM — Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 21 tersangka dalam pengungkapan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan elpiji bersubsidi di 22 lokasi yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur. Penindakan ini menyusul keresahan masyarakat soal langkanya BBM subsidi dan elpiji 3 kilogram di pasaran. Warga yang menemukan indikasi penyimpangan penyaluran dapat melapor ke kepolisian setempat atau kanal pengaduan resmi.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Lokasi praktik penyalahgunaan tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Mengapa Penindakan Dilakukan

Penindakan berangkat dari keresahan masyarakat soal langkanya BBM subsidi dan elpiji 3 kilogram. Kelangkaan itu dinilai berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam penyaluran barang bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi merugikan konsumen yang berhak. Barang yang seharusnya sampai ke rumah tangga dan pelaku usaha kecil justru dialihkan ke pihak lain.

21 Tersangka dan Sebaran Lokasi

Sebanyak 21 tersangka ditetapkan dari pengungkapan di 22 lokasi. Polda Jawa Timur belum merinci peran masing-masing tersangka dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan.

"Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka," jelas Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (2/11).

Apa yang Perlu Diketahui Warga

Masyarakat yang berhak menerima BBM dan elpiji bersubsidi perlu waspada terhadap praktik pengalihan barang di tingkat penyalur. Pembelian elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi dan pembelian BBM subsidi di stasiun pengisian yang ditunjuk menjadi cara memastikan barang sampai ke konsumen yang berhak.

Warga yang mencurigai adanya penimbunan atau pengalihan barang bersubsidi di lingkungannya dapat melapor ke kepolisian setempat. Laporan warga menjadi salah satu dasar penindakan seperti yang dilakukan Polda Jawa Timur.

Informasi yang Belum Dirinci

Polda Jawa Timur belum menyampaikan rincian modus operandi di masing-masing lokasi, jumlah barang bukti, maupun pasal yang disangkakan. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Warga diminta tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pengurusan atau penyaluran BBM dan elpiji bersubsidi dengan imbalan tertentu. Penyaluran barang bersubsidi mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah, bukan melalui perantara tidak resmi.

Sumber: 20.detik.com

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks