KILASKINI.COM — Polda Aceh menetapkan 22 tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam 19 laporan polisi sepanjang 19–25 Oktober 2026, dengan barang bukti 18 kendaraan dan 32 ton BBM ilegal. Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, meminta penindakan berlanjut agar subsidi tepat sasaran. Warga yang menemukan indikasi penimbunan bisa melapor ke call center 110 atau Polsek terdekat.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya melalui 19 laporan polisi pada 19–25 Oktober 2026. Dari rangkaian penindakan itu, penyidik menetapkan 22 tersangka dan mengamankan 18 kendaraan serta 32 ton BBM ilegal. Penindakan tersebut berjalan sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan.
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos., atau yang akrab disapa Haji Uma, menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut. Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada satu gelombang penindakan.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polda Aceh dalam menegakkan hukum terhadap akurasi sasaran penerima subsidi. Keluhan ini sebelumnya juga kami sampaikan kepada Pertamina, misalnya soal kelangkaan BBM," kata Haji Uma, Kamis 29 Oktober 2026.
Siapa yang Berhak atas BBM Subsidi
Haji Uma menegaskan subsidi bahan bakar diprioritaskan bagi masyarakat tidak mampu. Penimbunan dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak dinilainya merampas hak warga.
Ia menyoroti perusahaan yang memakai BBM bersubsidi untuk operasional. Menurutnya, perusahaan proyek besar sudah memiliki jatah minyak industri sendiri.
"Kalau untuk perusahaan, itu jelas salah. Perusahaan proyek besar sudah punya jatah minyak industri sendiri," tegasnya.
Penjualan BBM dalam botol di pinggir jalan juga menjadi perhatiannya. Praktik itu, kata Haji Uma, sudah diatur dalam ketentuan dan tidak boleh dilakukan sembarang pihak karena mengambil hak dan tugas Pertamina.
Antrean di SPBU dan Dampak ke Harga Barang
Menurut Haji Uma, antrean kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah SPBU Aceh kerap terjadi. Saat ia mengonfirmasi ke Pertamina, perusahaan menyatakan tidak ada pengurangan jatah BBM ke SPBU.
"Normal, tetapi lonjakan titik antrean sangat masif. Ini berarti ada yang tidak sinkron," ujarnya.
Ia menilai warga mengantre panjang karena khawatir BBM habis dalam waktu dekat. Kondisi itu juga berdampak pada pasokan solar.
Kesulitan BBM pada angkutan ikut memicu lonjakan harga semen. Akumulasi persoalan tersebut, menurut Haji Uma, mengancam stabilitas harga di Aceh.
"Saya khawatir ini menjadi inflasi lokal. Mahalnya ongkos angkut berimbas pada mahalnya harga barang di masyarakat," katanya.
Modus Rekayasa Tangki dan Laporan Warga
Haji Uma menyebut menerima banyak laporan soal rekayasa tangki kendaraan. Ada mobil yang sengaja dilas dengan tangki tambahan sehingga daya tampungnya sangat besar.
"Ada mobil yang sengaja dilas dengan tangki tambahan sehingga daya tampungnya sangat besar. Harapan kami, penindakan ini konsisten dilakukan," kata Haji Uma.
Sopir mobil sewa Banda Aceh–Sigli, Rizal (43), merasakan dampak langsung penindakan. Ia mengaku antrean di SPBU mulai berkurang sehingga aktivitas antar jemput penumpang tidak lagi tertunda.
"Alhamdulillah sudah berkurang antreannya, jadi tidak mengganggu antar jemput sewa," ujarnya.
Cara Melaporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengajak masyarakat melaporkan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Laporan bisa disampaikan melalui call center 110, Polres, atau Polsek terdekat.
"Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi," kata Joko.
Warga yang mengetahui adanya penimbunan, penjualan BBM bersubsidi dalam botol tanpa izin, atau kendaraan dengan tangki modifikasi sebaiknya mencatat lokasi dan waktu kejadian. Informasi itu mempercepat verifikasi petugas di lapangan.
Haji Uma mengingatkan adanya aktor yang memburu keuntungan dari celah penyaluran subsidi. "Ini mengambil hak dan tugas Pertamina. Ada aktor-aktor pemburu rente yang bermain untuk kepentingan pihak elite. Kami sangat tidak menoleransi itu," ucapnya.
Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa calo atau pihak yang menjanjikan kelancaran pasokan BBM dengan imbalan tertentu. Saluran pengaduan resmi tetap berada di kepolisian melalui 110 dan unit Polres/Polsek setempat.