KILASKINI.COM — Warga Jakarta yang perlu memperpanjang SIM A atau SIM C bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Layanan ini tersebar di lima titik strategis dan beroperasi pada Kamis, 5 November 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis, layanan SIM Keliling jadi opsi praktis tanpa harus antre di kantor Satpas. Lima lokasi disiapkan di lima wilayah Jakarta, masing-masing di titik yang mudah dijangkau warga.
1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Warga Jakarta Timur bisa mendatangi gerai SIM Keliling di Mal Grand Cakung. Lokasi ini dipilih karena berada di kawasan padat aktivitas, sehingga pemohon bisa sekalian mengurus keperluan lain di mal.
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
Untuk wilayah Jakarta Utara, layanan ditempatkan di LTC Glodok. Pusat perbelanjaan elektronik ini menjadi titik yang cukup familiar bagi warga sekitar.
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan gerai di Kampus Trilogi Kalibata. Lokasinya dekat dengan kawasan perkantoran dan permukiman, memudahkan pemohon yang ingin mengurus SIM sebelum atau sesudah beraktivitas.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Di Jakarta Pusat, SIM Keliling beroperasi di Kantor Pos Lapangan Banteng. Titik ini terhubung dengan sejumlah jalur transportasi umum di kawasan pusat kota.
5. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Jakarta Barat dilayani gerai di Lobby Selatan Mal Ciputra. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota layanan biasanya terbatas setiap harinya.
Syarat dan biaya yang perlu disiapkan
Sebelum mendatangi lokasi, siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang sudah habis masa berlakunya harus dibuat baru di Satpas, begitu pula SIM B yang harus diperpanjang langsung di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan kendaraan.
Lima titik layanan SIM Keliling Jakarta pada Kamis, 5 November 2026, memberi pilihan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa repot. Pastikan dokumen lengkap dan datang dalam rentang pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.