JAKARTA — Komisi Perlawanan terhadap Tembok dan Permukiman, badan pemerintah Palestina, merilis data terbaru yang menunjukkan perluasan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat terus berlanjut. Hingga akhir Juli, tercatat 780.000 warga pendudukan Israel menempati wilayah tersebut, dengan rincian 333.600 orang di permukiman ilegal Yerusalem dan 446.400 orang lainnya di kawasan Tepi Barat lainnya.
Angka tersebut disampaikan dalam pemaparan mengenai indikator utama perluasan permukiman Israel dan penguasaan atas tanah Palestina. Data ini menjadi gambaran nyata bagaimana kendali Israel atas Tepi Barat semakin meluas.
Kendali Israel Capai 71 Persen di Area C
Perintah resmi Israel menunjukkan kendali mereka mencakup 42 persen dari total wilayah Tepi Barat. Lebih rinci lagi, Israel menguasai 71 persen Area C dan hingga 91 persen wilayah Lembah Yordan milik Palestina.
Pembagian wilayah Tepi Barat menjadi Area A, B, dan C merupakan hasil Kesepakatan Oslo II tahun 1995. Area A berada di bawah kendali administratif dan keamanan Palestina, Area B di bawah kendali administratif Palestina namun kendali keamanan Israel, sementara Area C—yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat—berada di bawah kendali penuh Israel.
192 Permukiman dan 400 Pos Terdepan Tersebar di Tepi Barat
Komisi tersebut mencatat warga pendudukan Israel tersebar di 192 permukiman ilegal dan 400 pos terdepan permukiman. Dari jumlah pos terdepan itu, 231 di antaranya difungsikan untuk penggembalaan.
Keberadaan pos-pos terdepan ini kerap menjadi pemicu konflik dengan warga Palestina setempat. Pembangunan jalan khusus bagi warga pendudukan juga semakin membatasi pergerakan warga Palestina di wilayahnya sendiri.
Eskalasi Serangan Meningkat Sejak Perang di Gaza
Tepi Barat telah mengalami eskalasi berkelanjutan dalam serangan militer Israel dan serangan oleh warga pendudukan sejak Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza pada Oktober 2023. Kondisi ini memperparah situasi warga Palestina yang sudah lama hidup di bawah pendudukan.
Perluasan pos terdepan permukiman ilegal dan pembatasan pergerakan yang semakin ketat menjadi bagian dari tekanan harian yang dirasakan warga Palestina di Tepi Barat. Data dari Komisi Perlawanan terhadap Tembok dan Permukiman ini menjadi dasar bagi masyarakat internasional untuk menilai pelanggaran hukum internasional yang terus berlangsung di wilayah pendudukan.