KILASKINI.COM — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin, 7 September 2026. Fasilitas bergerak ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon diwajibkan membawa dokumen persyaratan lengkap sebelum mendatangi gerai terdekat.
Informasi resmi dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya menegaskan bahwa loket keliling ini hanya memproses perpanjangan dokumen yang statusnya masih aktif. Pengendara yang masa berlaku kartunya sudah habis tidak dapat dilayani di fasilitas ini.
Sebaran Titik Pelayanan SIM Keliling
Warga yang berdomisili di ibu kota dapat menjangkau fasilitas pelayanan terdekat sesuai lokasi yang ditentukan kepolisian:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX kilometer 25, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
- Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk nomor 127, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran.
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra, Jalan Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur nomor 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
Kewajiban Dokumen dan Ketentuan Kedaluwarsa
Pemohon diwajibkan menyiapkan berkas administrasi sebelum mengantre di loket bus keliling. Syarat yang harus dipenuhi mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, kartu fisik SIM asli, surat keterangan kesehatan, dan hasil tes psikologi.
Bagi pemilik dokumen yang sudah kedaluwarsa walau terlewat satu hari, permohonan otomatis ditolak di gerai keliling. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 ayat 2, pengendara dengan status tersebut diwajibkan menempuh mekanisme pembuatan baru dari tahap awal di Satpas.
Biaya Resmi Perpanjangan Golongan A dan C
Pungutan resmi penerbitan perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tarif pokok yang ditetapkan pemerintah berada di angka Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Biaya pokok tersebut belum mencakup pemeriksaan penunjang administrasi. Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan berkisar Rp35.000 hingga Rp60.000 guna menebus surat keterangan kesehatan serta pengujian psikologi di lokasi.
Operasional bus SIM Keliling di Jakarta umumnya melayani publik setiap hari Senin hingga Sabtu. Sementara pada hari Minggu, polda hanya menyiagakan unit pelayanan pada lokasi-lokasi tertentu.