KILASKINI.COM — Paragraf pembuka: Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin meninjau langsung Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Senin (14/9/2026). Ia datang bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman untuk memastikan pendataan korban, pelayanan santunan, serta klaim penumpang, awak kapal, pemilik kendaraan, dan barang berjalan sesuai ketentuan.
Rincian Santunan: Rp 50 Juta dari Jasa Raharja, Rp 20 Juta dari Jasaraharja Putera
Santunan utama sebesar Rp 50 juta per korban diberikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Korban luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
Perlindungan tambahan Rp 20 juta per orang berasal dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Virgo Karya Shipping. Skema ini juga menanggung biaya perawatan medis maksimal Rp 10 juta per orang bagi korban meninggal dunia atau cacat tetap.
“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik,” kata Awaluddin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (14/9/2026).
89 Kendaraan Ikut Dijamin, Nilai Pertanggungan hingga Rp 192 Juta per Unit
Selain santunan korban jiwa dan luka, skema ATJP mencakup jaminan kerusakan fisik terhadap 89 kendaraan yang terangkut KM Virgo Transport 8. Nilai pertanggungannya Rp 6 juta hingga Rp 192 juta per unit, bergantung pada klasifikasi kendaraan — mulai sepeda motor hingga truk tronton atau trailer.
Tim Jasaraharja Putera di Posko Pelabuhan Trisakti tengah melakukan verifikasi data untuk mempercepat pemberian santunan sekaligus penyelesaian klaim kendaraan dan barang.
“Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas,” ujar Suhardiman.
Koordinasi Lintas Lembaga dan Pantauan Menteri Perhubungan
Jasa Raharja menyatakan terus mengikuti perkembangan operasi pencarian dan pertolongan serta berkoordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, dan pihak terkait lainnya. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut memantau proses evakuasi korban di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Santunan hanya diberikan kepada penumpang umum yang namanya tercatat dalam manifes dan telah terverifikasi. Proses verifikasi ini menjadi kunci agar penyaluran santunan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan klaim dari pihak lain.
Penutup: Bagi keluarga korban, kepastian santunan Rp 70 juta per orang menjadi jaring pengaman di tengah proses evakuasi yang masih berlangsung. Skema gabungan Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera ini menunjukkan peran asuransi wajib kecelakaan penumpang dalam melindungi masyarakat saat musibah transportasi terjadi.