3 Fakta Pernikahan Dini di Kota Blitar yang Masuk 10 Besar Jawa Timur, 73 Kasus Terdata hingga Juli 2026

Petugas menunjukkan dokumen pencatatan 73 kasus pernikahan dini di Kota Blitar hingga Juli 2026.
Penulis: Galih
Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:28:31 WIB

BLITAR — Fenomena pernikahan dini di Kota Blitar masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Berdasarkan data terbaru DP3AK Jatim yang diperbarui per Juli 2026, tercatat 73 pernikahan dengan usia calon pengantin di bawah 19 tahun terjadi di wilayah ini.

Angka tersebut sekaligus menempatkan Kota Blitar di posisi ke-10 dalam daftar wilayah dengan kasus pernikahan dini terbanyak di Provinsi Jawa Timur. Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah tegas menetapkan batas minimal usia menikah adalah 19 tahun, baik untuk pria maupun wanita.

Posisi Kota Blitar di Tengah Darurat Pernikahan Anak Jatim

Jika dibandingkan dengan daerah lain, jumlah 73 kasus di Kota Blitar memang lebih rendah dari sembilan wilayah lainnya. Namun, tingginya angka di kota-kota besar menunjukkan persoalan ini tidak mengenal batas geografis, baik perkotaan maupun kabupaten.

Kota Pasuruan menjadi wilayah dengan catatan tertinggi mencapai 340 pernikahan dini. Disusul Kota Malang dengan 333 kasus, dan Kabupaten Banyuwangi di posisi ketiga dengan 194 kasus. Berikutnya ada Kabupaten Sumenep (158), Jember (135), Lumajang (113), Bojonegoro (102), Tuban (100), dan Jombang (90).

Empat Faktor Utama Pemicu Pernikahan di Bawah Umur

Kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengidentifikasi setidaknya empat faktor dominan yang mendorong pernikahan dini. Kemiskinan masih menjadi akar masalah utama, diikuti oleh kehamilan di luar nikah yang kerap memaksa pasangan segera menikah.

Rendahnya tingkat pendidikan dan kuatnya budaya atau tradisi setempat juga turut berkontribusi. Pandangan keagamaan yang keliru tentang pernikahan sering kali dijadikan pembenaran, padahal keputusan menikah di usia remaja lebih banyak didorong oleh kondisi impulsif dan tekanan sosial, bukan kesiapan mental serta finansial.

Peran Orang Tua dan Stigma 'Perawan Tua'

Pencegahan pernikahan dini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Sinergi antara keluarga, masyarakat, dan aparat desa menjadi kunci untuk mengurai masalah dari hulu. Orang tua dituntut menciptakan rumah yang aman dan nyaman agar anak tidak mencari pelarian yang berujung pada keputusan impulsif untuk menikah muda.

Di sisi lain, masyarakat harus mulai meninggalkan stigma negatif seperti pelabelan perawan tua bagi perempuan yang belum menikah di usia muda. Tradisi perjodohan yang menempatkan anak perempuan sebagai komoditas untuk keluar dari jerat kemiskinan juga harus dihapuskan, karena praktik semacam itu hanya melanggengkan siklus kemiskinan antar-generasi.

Pemerintah Kota Blitar sendiri diharapkan tidak berhenti pada pencatatan data, melainkan memperkuat program edukasi reproduksi di sekolah dan pendampingan keluarga berisiko agar angka 73 kasus tersebut tidak bertambah di penghujung tahun.

Reporter: Galih