Bareskrim Telusuri Aliran Dana Korporasi di 72 Tersangka Karhutla Sumatera-Kalimantan

Bareskrim Polri menelusuri aliran dana korporasi dalam penanganan 72 tersangka karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
Penulis: Galih
Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:03:01 WIB

KILASKINI.COM — Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyatakan, mayoritas tersangka memang mengaku membakar lahan untuk kepentingan pribadi. Kendati demikian, pengakuan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

"Kami tidak percaya apa pengakuan dia, tetapi fakta, bukti, transaksi, ataupun evidence-evidence lain akan kami cari. Apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain ataupun korporasi yang memerintahkan pembukaan tersebut," kata Irhamni dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).

Penyidik Awasi Rekening dan Transaksi Mencurigakan

Irhamni menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk menelusuri asal-usul uang operasional pembakaran. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi kunci untuk membongkar rantai pendanaan yang selama ini tersembunyi.

Menurut dia, aksi pembakaran lahan tidak mungkin dilakukan tanpa dukungan modal. Pertanyaannya kini berfokus pada siapa pemodal di balik para pelaku lapangan.

"Dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana, itu yang kami cari," ungkap Irhamni. Penelusuran ini menyasar perkara di sembilan Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

89 Laporan Polisi dan Target Kejar Aktor Intelektual

Sejauh ini, Bareskrim mencatat 89 laporan polisi telah diterbitkan di sembilan wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan, sementara proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.

Irhamni menegaskan penanganan perkara tidak akan berhenti pada aktor lapangan yang melakukan pembakaran. Penyidik akan mengejar pihak yang menyuruh, mendanai, maupun yang menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

"Tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada aktor lapangannya. Tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas," tegasnya.

Pembuktian Transaksi Keuangan Jadi Kunci Penetapan Tersangka Korporasi

Langkah Bareskrim menggandeng PPATK menandakan perubahan pendekatan dalam penanganan karhutla. Polisi tidak lagi hanya berfokus pada jeratan pidana umum, tetapi merambah ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana korporasi yang signifikan.

Jika terbukti ada perintah atau pendanaan dari korporasi, maka perusahaan dapat dijerat sebagai tersangka. Konsekuensinya jauh lebih berat dibanding pidana perorangan, termasuk denda miliaran rupiah dan pencabutan izin usaha.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya mencatat sebagian besar karhutla di Sumatera dan Kalimantan dipicu aktivitas pembukaan lahan, baik oleh perorangan maupun perusahaan perkebunan. Langkah Bareskrim ini menjadi ujian nyata untuk membuktikan apakah aparat penegak hukum berani menyeret korporasi ke meja hijau.

Reporter: Galih