Barantin Dorong Perbaikan Standar Ekspor Sarang Walet Jateng usai Dua Perusahaan Disuspend China, Digitalisasi Layanan Jadi Prioritas
SEMARANG — Badan Karantina Indonesia (Barantin) bergerak cepat mengevaluasi layanan ekspor setelah sebagian pelaku usaha sarang burung walet di Jawa Tengah terkena sanksi pembekuan (suspend) dari otoritas China. Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menyebut jumlah perusahaan yang terdampak diperkirakan satu hingga dua entitas, dan saat ini tengah didorong untuk segera melakukan perbaikan.
"Walet Jawa Tengah ada. Ada yang di-suspend, tapi lagi kita dorong supaya diperbaiki, sekitar satu hingga dua perusahaan. Menurut China begitu. Tapi akan kita dorong lakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya dalam kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2026).
Standar China Makin Ketat, Pengusaha Keluhkan Ambang Batas Aluminium dan Nitrit
Persoalan ini bukan tanpa alasan. Salah satu pelaku usaha dari PT Bait Citra Abadi, Henry, mengungkapkan bahwa persyaratan ekspor ke China semakin sulit dipenuhi. Beberapa parameter pemeriksaan laboratorium, seperti kandungan aluminium dan nitrit, memiliki ambang batas yang sangat ketat.
"Persyaratan dari China semakin lama semakin sulit. Kita dituntut semakin meningkatkan kualitas produk, terutama dari hasil tes lab. Kami harus menjaga dari hulu sampai hilir, bahkan dari rumah burung dan sumber-sumber bahan," kata Henry.
Ia menceritakan pengalaman pahit perusahaannya pada 2025 lalu. Saat itu, produk sarang walet sebanyak 50-60 kilogram yang tengah diperiksa di China dinyatakan melewati ambang batas. Akibatnya, perusahaan langsung terkena sanksi pembekuan.
"Setiap batch diperiksa. Kebetulan waktu itu lewat ambang batas. Kejadian tersebut hanya berlangsung satu kali. Memang mereka sangat ketat. Satu kali enggak lolos langsung kena suspend," jelasnya.
Zero Tolerance Pungli dan Perluasan Sistem Digital
Menghadapi kondisi tersebut, Karding menegaskan komitmennya untuk membersihkan birokrasi dari praktik pungutan liar. Ia memastikan kebijakan zero tolerance diberlakukan di lingkungan Barantin, meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pelaku usaha terkait pungli.
"Badan Karantina akan meningkatkan penggunaan sistem digital dalam pelayanan. Prinsipnya, saya menegaskan ke depan kita lebih banyak menggunakan digital," ujarnya.
Digitalisasi ini mencakup pencatatan setiap perintah inspeksi beserta batas waktu pelaksanaannya. Dengan begitu, proses pemeriksaan di lapangan menjadi lebih transparan dan terukur.
"Semua perintah inspeksi ataupun pemeriksaan itu ada tanggalnya dan ada maksimum waktunya," tegas Karding.
Nilai Ekspor Jateng Tembus Rp10,9 Triliun
Dalam forum yang dihadiri lebih dari 40 pelaku usaha tersebut, Karding juga memaparkan data nilai ekspor Jawa Tengah pada 2026 yang mencapai kisaran Rp10,9 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya potensi perdagangan internasional dari provinsi tersebut.
Karding menekankan bahwa standar negara tujuan merupakan ketentuan mutlak yang harus dipenuhi eksportir. Pemerintah, lanjutnya, akan terus memberikan pendampingan agar kualitas produk lokal bisa paralel dengan kebutuhan pembeli di luar negeri.
"China tentu punya standar yang mau tidak mau harus kita ikuti. Kita ikuti itu. Itu kewenangannya di mereka. Namun kami juga lakukan pendampingan kepada para pengusaha agar bagaimana caranya standar-standar itu bisa paralel atau sama dengan kebutuhan pembeli yang ada di luar negeri," pungkasnya.
Sementara itu, Henry menilai koordinasi antara pelaku usaha dengan Badan Karantina selama ini sudah berjalan baik. Proses perizinan di dalam negeri tidak menjadi kendala utama, termasuk dalam pengajuan pemeriksaan yang dilakukan secara daring.