OJK dan BEI Percepat Reformasi Pasar Modal Usai IHSG Anjlok 8%
KILASKINI.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat delapan agenda reformasi pasar modal setelah IHSG anjlok 8% dan perdagangan sempat dihentikan sementara pada Oktober 2026. Langkah ini menyusul tekanan MSCI yang membuka opsi penurunan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Reformasi menyasar transparansi kepemilikan saham hingga batas minimum free float emiten.
Pelaksana tugas Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan reformasi struktural telah berjalan sejak Januari 2026, jauh sebelum MSCI membuka opsi penurunan status pasar Indonesia. Menurutnya, otoritas telah mengerahkan seluruh upaya untuk membenahi integritas pasar modal domestik.
"Tidak, tidak. Kami sudah melakukan reformasi besar-besaran sejak kejadian Januari lalu. Kami benar-benar mengerahkan seluruh upaya," ujar Friderica setelah acara Ijtima' Sanawi 2026 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Delapan Agenda Reformasi yang Dikebut OJK
Friderica memaparkan delapan rencana aksi yang disiapkan otoritas untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal. Agenda tersebut diumumkan pada 1 Februari 2026, tak lama setelah gejolak pasar yang memicu mundurnya sejumlah pejabat regulator dan bursa.
- Kenaikan batas minimum free float emiten dari 7,5% menjadi 15%
- Keterbukaan pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Ownership (UBO)
- Pendetailan klasifikasi investor
- Persiapan demutualisasi BEI
- Penegakan hukum
- Peningkatan tata kelola emiten
- Pendalaman pasar
- Kolaborasi dengan para pemangku kepentingan
"Kami menyampaikan komitmen untuk melakukan reformasi yang berani dan ambisius di pasar modal Indonesia sesuai dengan praktik terbaik, sekaligus memenuhi ekspektasi penyedia indeks global. Kami menyiapkan delapan rencana aksi untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia," kata Friderica.
Kronologi Tekanan: dari Rekor 9.100 ke Penghentian Perdagangan
Tekanan terhadap pasar modal Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak awal 2026. MSCI menyoroti transparansi kepemilikan saham dan perhitungan saham beredar bebas atau free float, yang kemudian memicu otoritas menyiapkan reformasi struktural.
Pada Januari, IHSG sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di level 9.100. Namun indeks merosot ke 8.596,15 pada 28 Januari, lalu anjlok 8% sehari kemudian ke 7.654,66 sehingga BEI menghentikan sementara perdagangan saham.
Direktur Utama BEI saat itu, Iman Rachman, mengaitkan tekanan pasar dengan kepanikan investor setelah MSCI membekukan penyeimbangan ulang indeks saham Indonesia untuk periode Februari hingga Mei. "Apa yang terjadi hari ini memang ada, menurut saya penjualan panik karena dua hal yang disampaikan yang jadi perhatian adalah, pertama untuk bulan Februari penyeimbangan ulangnya dibekukan," ujarnya.
MSCI juga memperingatkan kemungkinan penurunan klasifikasi pasar Indonesia apabila perbaikan tidak dilakukan hingga Mei 2026. Iman menyebut perubahan itu berpotensi menempatkan Indonesia sejajar dengan Vietnam dan Filipina, berbeda dari status pasar berkembang yang saat ini setara Malaysia.
Dampak ke Pasar: MSCI Kembali Keluarkan 18 Saham Indonesia
Tekanan dari MSCI berlanjut pada April 2026 melalui rencana pengeluaran saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Pada Mei, MSCI mengumumkan penyeimbangan ulang indeks yang mengeluarkan 18 saham Indonesia.
Gejolak memuncak pada Oktober 2026. MSCI membuka opsi penurunan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, memicu penurunan IHSG hingga 8% dan penghentian sementara perdagangan saham oleh BEI.
Apa Artinya bagi Investor dan Emiten
Friderica menegaskan OJK menghormati independensi MSCI dan akan menindaklanjuti masukan terkait transparansi serta struktur pasar modal. Ia menilai fundamental ekonomi Indonesia, pertumbuhan basis investor, valuasi saham, dan kinerja emiten masih mendukung prospek pasar domestik.
"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," kata Friderica.
Bagi emiten, kenaikan batas minimum free float menjadi 15% berpotensi memaksa sejumlah perusahaan melepas saham ke publik atau menyesuaikan struktur kepemilikan. Sementara bagi investor, keterbukaan UBO dan pendetailan klasifikasi investor diharapkan memperjelas peta kepemilikan saham yang selama ini menjadi sorotan penyedia indeks global.
Friderica menekankan pembenahan tidak bisa berjalan sendiri. "Kita tidak bisa melakukan apa pun sendiri. Tentu saja kita harus bersinergi dan berkolaborasi, terutama dengan pemerintah, organisasi pengatur mandiri, pelaku industri, dan pihak-pihak terkait," tegasnya.