Kerugian Kredit Fiktif Bank BUMN di Jombang Capai Rp 1,56 Miliar
KILASKINI.COM — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan kredit fiktif di bank BUMN Unit Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, mencapai Rp 1.568.207.290. Angka itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (4/11), yang menghadirkan dua ahli untuk memperkuat pembuktian perkara. Nilai kerugian ini menjadi pijakan penting bagi jaksa dalam menuntut para terdakwa.
Paragraf pembuka: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, menyampaikan bahwa persidangan kali ini menghadirkan dua ahli, yakni dari BPKP dan seorang ahli keuangan negara. Keduanya diminta memberi keterangan atas perkara dugaan kredit fiktif yang menjerat tiga terdakwa. Keterangan ahli menjadi salah satu fondasi utama bagi jaksa untuk membuktikan unsur kerugian dalam perkara ini.
Angka Kerugian Versi BPKP
Ahli BPKP memaparkan perhitungan kerugian negara secara rinci. Nilainya mencapai Rp 1.568.207.290, atau setara Rp 1,56 miliar.
"Dari BPKP, ahli menerangkan nilai kerugiannya mencapai Rp 1.568.207.290," ujar Deady di Jombang.
Angka tersebut menjadi rujukan resmi dalam persidangan. Perhitungan BPKP biasanya dipakai jaksa sebagai dasar pembuktian unsur merugikan keuangan negara dalam perkara korupsi.
Status BUMN dan Lingkup Keuangan Negara
Ahli keuangan negara memberi penjelasan berbeda namun saling melengkapi. Menurut ahli tersebut, keuangan bank yang berstatus badan usaha milik negara tetap masuk dalam lingkup keuangan negara.
"Untuk lingkup bank tersebut masuk keuangan negara. Jadi, meskipun BUMN, keuangannya tetap masuk dalam lingkup keuangan negara," jelas Deady menirukan keterangan ahli.
Penjelasan ini penting karena status BUMN kerap menjadi perdebatan dalam perkara korupsi di sektor perbankan. Dengan masuknya keuangan bank BUMN dalam lingkup keuangan negara, unsur pidana korupsi dalam perkara kredit fiktif menjadi lebih kuat secara hukum.
Tiga Terdakwa Tanpa Tanggapan
Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tidak mengajukan tanggapan atas keterangan kedua ahli. Sikap itu disampaikan Deady seusai sidang.
"Dari tiga terdakwa, tidak ada yang mengajukan tanggapan," imbuh Deady.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama dua pekan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (18/11) dengan agenda menghadirkan saksi meringankan atau a de charge dari masing-masing terdakwa.
Penutup: Perkara kredit fiktif di Unit Keboan ini menambah daftar kasus yang menyentuh bank berstatus BUMN di daerah. Nilai kerugian Rp 1,56 miliar yang dihitung BPKP akan menjadi acuan jaksa dalam merumuskan tuntutan, sementara agenda saksi meringankan pada sidang berikutnya menentukan arah pembelaan para terdakwa.