Jakarta - Kredit Tanpa Agunan (KTA) menjadi salah satu pilihan pinjaman yang banyak dimanfaatkan masyarakat ketika membutuhkan dana segar. Pada dasarnya, KTA merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan tanpa perlu memberikan jaminan dalam bentuk aset, seperti sertifikat rumah atau BPKB kendaraan.
Namun, sebelum memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat perlu memahami syarat dan ketentuannya agar tidak terjebak dalam beban finansial yang berat.
Literasi Keuangan tentang KTA dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Instagram @sikapiuangmu memberikan edukasi mengenai Kredit Tanpa Agunan. Dalam unggahannya pada Minggu (9/3/2025), OJK menjelaskan bahwa KTA dapat menjadi solusi untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan, renovasi rumah, atau kebutuhan lainnya.
Meski tampak menarik karena tidak memerlukan jaminan, KTA tetap memiliki syarat ketat. Bank atau lembaga keuangan akan melakukan penilaian terhadap riwayat kredit serta kemampuan finansial peminjam sebelum menyetujui pengajuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peminjam mampu mengembalikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
Proses Pengajuan KTA
Pengajuan KTA dapat dilakukan di berbagai bank atau lembaga keuangan. Umumnya, calon peminjam diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen, seperti:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Slip gaji atau laporan keuangan bagi wirausaha
Setelah itu, bank akan melakukan penilaian kredit dengan meninjau riwayat kredit peminjam melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Selain itu, bank juga akan menilai jumlah penghasilan dan rasio utang terhadap pendapatan untuk menentukan kelayakan pinjaman.
Komponen Biaya KTA
Saat memanfaatkan KTA, peminjam harus memahami berbagai komponen biaya yang menyertai pinjaman ini, antara lain:
Bunga Pinjaman
Suku bunga KTA umumnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
Suku bunga flat: Jumlah bunga tetap setiap bulan berdasarkan pokok pinjaman awal.
Suku bunga efektif: Bunga dihitung berdasarkan saldo pokok yang tersisa, sehingga jumlah bunga yang dibayarkan berkurang seiring dengan menurunnya saldo pokok.
Biaya Provisi dan Asuransi
Biaya provisi adalah biaya administrasi yang dikenakan bank untuk memproses pinjaman. Biasanya, biaya ini berkisar antara 1% hingga 3% dari total pinjaman.
Biaya asuransi dapat dikenakan jika lembaga keuangan mengharuskan peminjam untuk mengambil asuransi jiwa kredit. Tujuannya adalah untuk melindungi bank jika peminjam mengalami risiko yang membuatnya tidak mampu membayar cicilan.
Biaya Denda Keterlambatan
Jika peminjam terlambat membayar cicilan, maka akan dikenakan denda keterlambatan. Denda ini bisa berupa persentase dari cicilan bulanan atau jumlah tetap per hari keterlambatan.
Biaya Pelunasan Dipercepat
Jika peminjam ingin melunasi pinjaman sebelum tenor berakhir, bank biasanya akan mengenakan biaya penalti. Besarannya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank.
Biaya Lainnya
Selain biaya utama di atas, ada juga biaya tambahan seperti biaya materai untuk dokumen perjanjian kredit serta biaya perubahan tenor jika peminjam ingin mengubah jangka waktu cicilan.
Keuntungan dan Risiko KTA
Keuntungan KTA:
Tidak memerlukan jaminan sehingga lebih mudah diakses.
Proses pengajuan lebih cepat dibandingkan pinjaman dengan agunan.
Dana dapat digunakan untuk berbagai keperluan, baik konsumtif maupun produktif.
Risiko KTA:
Suku bunga umumnya lebih tinggi dibandingkan pinjaman dengan agunan.
Jika tidak dikelola dengan baik, dapat menambah beban finansial yang berat.
Keterlambatan pembayaran bisa berdampak pada catatan kredit peminjam di SLIK OJK.
Kredit Tanpa Agunan (KTA) dapat menjadi solusi keuangan yang praktis bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, penting bagi peminjam untuk memahami setiap syarat, ketentuan, serta biaya yang melekat pada pinjaman ini agar tidak mengalami kesulitan dalam pelunasan. Sebelum mengajukan KTA, sebaiknya lakukan perhitungan matang terkait kemampuan finansial agar pinjaman tetap terkendali dan tidak menjadi beban di masa depan.**