Pencarian

Diskon Biaya Admin Shopee Cs untuk UMKM 95% Rampung, Integrasi Sapa UMKM Jadi Penentu

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 08:34:01 WIB
Diskon Biaya Admin Shopee Cs untuk UMKM 95% Rampung, Integrasi Sapa UMKM Jadi Penentu
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan implementasi diskon biaya layanan untuk UMK di e-commerce telah mencapai 95 persen.

KILASKINI.COM — Kementerian UMKM memastikan kebijakan potongan biaya layanan untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan produk dalam negeri di platform e-commerce tinggal menunggu tahap akhir. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan progres implementasi aturan tersebut telah mencapai 95 persen.

"Jadi tinggal tahapan itu saja, ya. Saya pikir sudah 95 persen, tinggal 5 persen lagi, ada beberapa ini masalah timeline schedule saja pada saat proses integrasinya," ujar Maman dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Integrasi Data Sapa UMKM dan Platform E-commerce

Sisa pekerjaan yang belum rampung berkaitan dengan penyambungan teknis sistem Sapa UMKM ke sejumlah platform. Proses ini dinilai krusial karena menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memantau perkembangan usaha mikro dan kecil yang berjualan secara daring.

"Karena kami, kita pemerintah berkepentingan untuk melakukan monitoring perkembangan setiap usaha mikro dan kecil yang dia berjualan di media online dalam rangka nanti ke depan agar kita bisa memberikan treatment-treatment insentif yang tepat," jelas Maman.

Data hasil integrasi nantinya akan menjadi basis pemerintah dalam menentukan bentuk insentif lanjutan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Adapun Sapa UMKM sendiri merupakan platform layanan yang dirancang untuk memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai fasilitas dari pemerintah.

Kebijakan Diskon 50% dan Syarat Verifikasi

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) non-UMKM memberi potongan biaya layanan minimal 50 persen.

Diskon hanya berlaku bagi UMK terverifikasi yang menjual produk dalam negeri. Pelaku usaha wajib mendaftar melalui Sapa UMKM dan menjalani proses verifikasi terlebih dahulu sebelum menikmati insentif di platform tempat mereka berjualan.

Kementerian UMKM sebelumnya menyebut proses integrasi sistem tengah berjalan dengan sejumlah platform e-commerce, termasuk Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop. Pemerintah juga menyiapkan Keputusan Menteri UMKM sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan.

Skema Baru Bagi Penjual Online

Bagi pelaku UMK yang selama ini menjual di pasar digital, kebijakan ini berpotensi menekan biaya operasional. Potongan biaya layanan yang biasanya menjadi beban penjual diharapkan bisa meningkatkan margin dan daya saing produk lokal di tengah ketatnya persaingan harga.

Setelah integrasi sistem rampung, pemerintah akan memiliki data transaksi yang lebih akurat. Data tersebut menjadi modal untuk merancang program pendampingan atau bantuan modal yang lebih tepat sasaran bagi usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks