Pencarian

PIP 2026 Prioritas Siswa Desil 1-4 DTSEN, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 15:04:32 WIB
PIP 2026 Prioritas Siswa Desil 1-4 DTSEN, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Siswa menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 yang diprioritaskan bagi keluarga pada desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

KILASKINI.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2026. Bantuan ini dirancang untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengakses pendidikan hingga tamat jenjang dasar dan menengah.

Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, prioritas utama penerima adalah siswa yang masuk dalam desil 1-4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini merupakan pembaruan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Kriteria Desil dan Prioritas Penerima

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok. Siswa pada desil 1-4 berarti berada di kelompok 40 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah. Berikut rinciannya berdasarkan data BPS:

  • Desil 1: Sangat Miskin
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir Miskin
  • Desil 4: Rentan Miskin

Namun, tidak masuk dalam desil 1-4 bukan berarti otomatis gugur. Mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis PIP, siswa yang tidak terdaftar di DTSEN tetap bisa menjadi prioritas jika memenuhi sejumlah kondisi. Di antaranya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau berstatus yatim piatu.

Prioritas juga diberikan untuk anak yang terdampak bencana alam, berasal dari keluarga korban PHK, anak pekerja migran Indonesia di perbatasan, hingga siswa yang tinggal di daerah konflik atau daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Cara Cek Desil dan Status Penerima PIP

Orang tua atau wali bisa memeriksa status desil dan keikutsertaan dalam program bansos melalui tiga kanal resmi. Pertama, melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha, lalu klik "Cari Data". Sistem akan menampilkan nama, desil DTSEN, dan status penyaluran bansos seperti PKH, Program Sembako, dan PBI-JK.

Kedua, melalui laman DTSEN BPS di alamat dtsen-form.bps.go.id. Setelah memasukkan NIK dan captcha, pilih menu "Cek Desil" dan masukkan tanggal lahir untuk melihat informasi kelompok desil.

Ketiga, melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store. Setelah login, pilih menu "Cek Bansos" dan masukkan 16 digit NIK untuk melihat status penerimaan.

Untuk memastikan apakah nama siswa sudah ditetapkan sebagai penerima PIP, pengecekan bisa dilakukan di laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK, lalu isi soal verifikasi yang tersedia. Alternatif lain, orang tua bisa meminta bantuan operator sekolah untuk mengecek melalui sistem SIPINTAR.

Batasan Usia dan Jalur Pengusulan

PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 sampai 21 tahun. Terdapat dua jalur utama untuk menjadi penerima. Pertama, siswa yang namanya sudah terdaftar di DTSEN. Kedua, siswa yang diusulkan langsung oleh sekolah karena dinilai berasal dari keluarga kurang mampu meski belum masuk dalam basis data.

Bagi orang tua yang merasa anaknya memenuhi kriteria namun belum masuk daftar penerima, langkah yang disarankan adalah berkoordinasi dengan pihak sekolah. Sekolah memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIPINTAR sesuai dengan kuota dan petunjuk teknis yang berlaku.

Perlu diingat, proses verifikasi dan penetapan penerima sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah melalui data kependudukan dan usulan satuan pendidikan. Waspadai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan PIP dengan imbalan tertentu. Seluruh proses tidak dipungut biaya apapun.

Sumber: detik.com

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks