Pencarian

Subsidi Motor Listrik 2026 Turun Jadi Rp 3 Juta, Kemenperin: Peminat Tetap Banyak

Senin, 31 Agustus 2026 • 15:05:31 WIB
Subsidi Motor Listrik 2026 Turun Jadi Rp 3 Juta, Kemenperin: Peminat Tetap Banyak
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief memberikan keterangan pers terkait subsidi motor listrik di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

KILASKINI.COM — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara soal wacana pemangkasan subsidi kendaraan listrik roda dua. Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, nominal bantuan yang semula Rp 7 juta per unit pada 2023 direncanakan turun menjadi Rp 3 juta. Meski berkurang lebih dari setengah, pihak Kemenperin menyebut animo masyarakat diprediksi tetap tinggi.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyampaikan optimisme ini di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Ia merujuk pada pengalaman program sebelumnya yang justru menunjukkan peningkatan pemanfaatan saat syarat diperlonggar. "Kalau dari pengalaman dulu kan tingkat pemanfaatan insentif motor listrik itu meningkat ketika persyaratannya itu dilonggarkan," ujarnya.

Turun Lebih dari Separuh: Berapa Uang Muka yang Dipotong?

Kebijakan baru ini menandai perubahan signifikan dari skema awal. Pada 2023, pemerintah mengucurkan subsidi Rp 7 juta per unit untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Kini, angka tersebut dikabarkan menyusut menjadi Rp 3 juta.

Keputusan final masih menunggu penetapan dari Kemenkeu. Febri menegaskan instansinya akan mengikuti keputusan tersebut sambil menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di industri sepeda motor. "Tapi tetap kalau Kementerian Perindustrian akan mengikuti itu dan akan menjaga keseimbangan supply demand di industri motor, tidak hanya motor listrik semuanya," jelasnya.

Siapa yang Bisa Beli? Syarat Mulai Dilonggarkan

Kunci utama yang mendorong pemerintah tetap optimistis adalah pelonggaran persyaratan penerima. Pada awal peluncuran, subsidi hanya menyasar keluarga sejahtera dan pelaku UMKM. Belakangan, aturan diperluas sehingga siapa pun yang memiliki KTP Indonesia bisa memanfaatkan insentif.

  • Warga Negara Indonesia pemegang KTP elektronik.
  • Tidak ada batasan kategori keluarga sejahtera atau status usaha.
  • Pembelian dilakukan melalui dealer resmi yang terdaftar dalam program.

Kebijakan ini diharapkan memperluas akses masyarakat kelas menengah yang selama ini menunggu momen tepat untuk berpindah ke kendaraan ramah lingkungan.

Faktor Pemicu: Harga BBM Naik, Listrik Stabil

Selain faktor syarat, Kemenperin melihat potensi kenaikan harga BBM sebagai pendorong alami peralihan. Ketika biaya operasional motor bensin melonjak, motor listrik dengan tarif listrik yang relatif stabil menjadi alternatif menarik.

"Sekarang kan pasar lihat ada kenaikan BBM, potensi kenaikan BBM tinggi. Maka akan ada peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik itu ketika tarif listrik yang masih seperti saat ini itu tentu akan banyak," tutur Febri.

Perhitungan sederhananya, biaya pengisian baterai motor listrik per kilometer jauh lebih murah dibandingkan pembelian BBM. Hal ini menjadi pertimbangan rasional bagi konsumen yang sensitif terhadap kenaikan harga energi.

Bagaimana Nasib Industri Motor Konvensional?

Kemenperin berjanji tidak akan mengabaikan ekosistem industri yang sudah terbangun. Kebijakan ini dirancang untuk berdampingan dengan produksi motor konvensional yang masih menjadi tulang punggung industri otomotif nasional.

Febri menekankan komitmen menjaga iklim investasi yang sudah ada. "Dan terutama pada investasi yang ada selama ini pada subsektor industri sepeda motor," pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan memantau pengumuman resmi dari Kemenkeu dan Kemenperin mengenai jadwal pencairan serta daftar dealer yang berpartisipasi. Pastikan hanya membeli melalui jalur resmi untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan program subsidi.

Sumber: finance.detik.com

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks