Pencarian

BBM dan LPG Subsidi Tak Naik 2026, Ekonom CORE Nilai Tepat Jaga Inflasi

Jumat, 11 September 2026 • 05:21:01 WIB
BBM dan LPG Subsidi Tak Naik 2026, Ekonom CORE Nilai Tepat Jaga Inflasi
Pemerintah mempertahankan harga BBM dan LPG bersubsidi pada 2026.

KILASKINI.COM — Harga bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Keputusan itu disampaikan di tengah ketidakpastian harga minyak global, dan mendapat penilaian dari ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal.

Faisal menilai kebijakan tersebut sebagai langkah mitigasi yang tepat untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen. Menurut dia, penyesuaian harga BBM maupun LPG bersubsidi berpotensi langsung memicu kenaikan inflasi.

Alasan Harga Subsidi Dipertahankan

"Kebijakan pemerintah yang mempertahankan harga BBM bersubsidi dan juga LPG bersubsidi ini sebetulnya bagus untuk menjaga inflasi," kata Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/9), dikutip dari Koran Jakarta.

Ia menyebut penyesuaian harga komoditas bersubsidi umumnya berdampak cepat pada lonjakan inflasi. Karena itu, keputusan menahan harga dinilai membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok rumah tangga yang bergantung pada BBM dan LPG bersubsidi.

"Pada umumnya begitu penyesuaian harga BBM yang bersubsidi ini biasanya langsung mendorong inflasi tinggi sekali," ujarnya.

Pasokan Jadi Kunci, Bukan Hanya Harga

Faisal menekankan harga yang tidak naik tidak cukup untuk menahan inflasi apabila pasokan BBM dan LPG bersubsidi tersendat. Kelangkaan pasokan, kata dia, bisa mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen dan berujung pada inflasi.

"Yang dapat menyebabkan inflasi sering kali karena kuantitas atau volumenya itu juga tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya.

Pemerintah diminta memastikan dua hal sekaligus: harga tetap terjangkau dan volume pasokan sesuai kebutuhan masyarakat. Konsekuensinya, anggaran negara perlu ditambah untuk menutup selisih biaya di tengah ketidakpastian harga minyak global.

Data Inflasi Terbaru

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Mei 2026 sebesar 0,28 persen secara bulanan (month to month/mtm) dan 3,08 persen secara tahunan (year on year/yoy). Inflasi inti tercatat 0,22 persen secara bulanan dan 2,59 persen secara tahunan.

Kelompok administered prices atau harga yang diatur pemerintah turut mengalami inflasi. Pemicunya antara lain komoditas bahan bakar rumah tangga, bensin, dan tarif angkutan udara, seiring penyesuaian harga LPG nonsubsidi, BBM nonsubsidi, dan avtur di tengah kenaikan harga energi global.

Antisipasi Harga Minyak Dunia 2027

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengambil langkah untuk menjaga kesinambungan anggaran apabila harga minyak dunia meningkat pada 2027 akibat ketidakpastian geopolitik global.

"Kita pasti akan lakukan langkah-langkah untuk memastikan anggaran kita tetap berkesinambungan seperti tahun ini," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/9).

Menurut dia, pemerintah sudah memiliki pengalaman menghadapi tekanan akibat perubahan harga minyak. Gejolak serupa, katanya, bukan kondisi yang sepenuhnya baru.

"Jadi kan bukan pengalaman baru, kita enggak akan terlalu kaget," ujarnya.

Apa Artinya bagi Masyarakat

Bagi rumah tangga pengguna BBM dan LPG bersubsidi, keputusan ini berarti harga di tingkat pengecer tidak berubah untuk saat ini. Tidak ada perubahan kriteria penerima atau mekanisme pembelian yang disebut dalam kebijakan ini.

Yang perlu dicermati justru ketersediaan pasokan di lapangan. Jika terjadi kelangkaan, harga di tingkat konsumen bisa tetap naik meski harga resmi tidak berubah.

Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan, penjualan di atas harga ketentuan, atau kelangkaan pasokan BBM dan LPG bersubsidi dapat melaporkannya ke kanal pengaduan resmi pemerintah, antara lain melalui call center 135 Kementerian ESDM atau aplikasi pengaduan resmi Kementerian Perdagangan. Waspadai pihak yang menawarkan jasa "pengurusan" atau meminta biaya tambahan untuk pembelian BBM dan LPG bersubsidi.

Informasi lebih lanjut soal harga resmi dan penyaluran subsidi dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Sumber: koran-jakarta.com

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks