KILASKINI.COM — Pengamat politik dan kebijakan publik, Adib Miftahul, menemukan kejanggalan dalam pendataan warga penerima bantuan sosial. Ia mencontohkan, ada warga yang tinggal di rumah kontrakan tetapi masuk dalam desil 7—kelompok yang dianggap lebih mampu sehingga tidak layak menerima bantuan.
"Saya bahkan menemukan orang yang rumahnya ngontrak, dia masuknya desil 7. Kan enggak ketemu di akal, gitu loh," kata Adib di Kompleks Parlemen, Rabu (2/9/2026).
Mengapa Desil Bisa Berubah dan Salah Sasaran
Desil adalah pengelompokan kesejahteraan dari 10 tingkatan, di mana desil 1 adalah kelompok paling miskin dan desil 10 paling mampu. Data ini menjadi dasar penentuan penerima berbagai program bansos seperti PKH, BST, dan bantuan pangan.
Menurut Adib, status desil seseorang tidak bisa dianggap tetap. Kondisi ekonomi masyarakat bisa berubah cepat, terutama setelah pandemi Covid-19. Seorang warga yang sebelumnya masuk desil 10 bisa saja jatuh miskin, begitu pula sebaliknya.
"Belum tentu orang yang desilnya 10 sekarang kaya, bisa juga dia sekarang jadi desil 1. Karena perlu aktualisasi atau perubahan data atau verifikasi faktual data itu," jelasnya.
Ia menambahkan, efek ekonomi pasca-pandemi membuat banyak keluarga mengalami perubahan kemampuan finansial. Sebagian kehilangan pekerjaan, sebagian lain justru mulai pulih. Tanpa pembaruan data, penyaluran bantuan akan terus memakai kondisi lama yang sudah tidak relevan.
Perlunya Verifikasi Berjenjang dari RT hingga Dinas
Adib menilai pemerintah perlu memperbaiki sistem pendataan dari akar rumput. Teknologi informasi bisa dimanfaatkan, tetapi data lapangan tetap harus diambil dari tingkat paling bawah.
Menurutnya, pendataan harus dimulai dari lingkungan terkecil. RT dan RW menjadi pihak yang paling tahu kondisi ekonomi warganya, lalu diverifikasi di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga dinas sosial terkait.
"Harusnya itu memang data diambil dari bawah: RT, RW, verifikasi kelurahan, kecamatan, dinas terkait, naik terus gitu loh," ujarnya.
Apa Dampaknya Bagi Penerima Bantuan
Dengan sistem yang berjenjang dan diperbarui berkala, warga yang benar-benar miskin diharapkan tidak tertinggal. Sebaliknya, mereka yang sudah mampu tidak lagi membebani anggaran bansos yang terbatas.
Bagi masyarakat, koreksi data tidak bisa dilakukan sendiri secara langsung. Namun, perubahan status ekonomi bisa dilaporkan melalui perangkat desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat untuk dilakukan verifikasi faktual.
Pemerintah pusat juga didorong melakukan sensus atau pemutakhiran data secara periodik. Adib menekankan kebutuhan ini bukan hanya untuk akurasi, tetapi juga keadilan dalam penyaluran bantuan.
Informasi tentang prosedur pengaduan data dan tata cara usulan penggantian penerima dapat diakses melalui dinas sosial kabupaten/kota sesuai domisili tempat tinggal.