KILASKINI.COM — Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) dari Kementerian Sosial menyalurkan bantuan Rp5 juta per penerima kepada 116 pelaku UMKM di Kota Mojokerto. Warga berpenghasilan rendah yang terdaftar sebagai penerima manfaat perlu memahami syarat dan jalur pengusulan agar tidak tertipu calo. Simak penjelasan lengkap soal mekanisme dan kanal pengaduan resminya.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mendampingi dua penerima bantuan sosial Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI saat berbelanja kebutuhan sarana dan prasarana usaha. Kedua penerima itu adalah Lilik, warga Kelurahan Kauman, dan Supiyah, warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon.
Lilik dan Supiyah sehari-hari memproduksi jajanan tradisional untuk menopang ekonomi keluarga. Keduanya termasuk dari 116 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Mojokerto yang diusulkan Pemkot Mojokerto menerima bansos senilai Rp5 juta per penerima manfaat dari Kemensos RI.
Besaran Bantuan PPSE: Rp5 Juta per Penerima
Setiap penerima manfaat PPSE mendapat kucuran Rp5 juta. Bantuan disalurkan dalam bentuk modal usaha, bukan uang tunai bebas, karena penerima mendampingi langsung pembelian sarana dan prasarana usaha.
Pemkot Mojokerto mengusulkan 116 pelaku UMKM sebagai penerima. Informasi soal total anggaran yang dialokasikan untuk Kota Mojokerto tidak disebutkan dalam pemberitaan, sehingga masyarakat sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi Kemensos atau Dinas Sosial setempat.
Syarat Penerima PPSE
Berdasarkan keterangan yang tersedia, penerima PPSE adalah pelaku usaha mikro dari kalangan berpenghasilan rendah. Berikut kriteria yang tergambar dari kasus Lilik dan Supiyah:
- Pelaku usaha mikro yang menjalankan usaha produktif, seperti pembuat jajanan tradisional.
- Warga berpenghasilan rendah yang masuk dalam usulan pemerintah daerah.
- Memiliki usaha yang bisa dikembangkan dengan tambahan modal sarana dan prasarana.
- Bagi sebagian penerima, pengajuan dilakukan melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Daftar kriteria resmi dan persyaratan dokumen PPSE tidak dirinci dalam pemberitaan. Masyarakat perlu menanyakan langsung ke Dinas Sosial kota/kabupaten atau pendamping PKH di wilayah masing-masing untuk memastikan apakah usaha mereka memenuhi syarat.
Cara Cek Status Penerima
PPSE diusulkan oleh pemerintah daerah, bukan didaftarkan sendiri secara daring oleh warga. Karena itu, langkah pengecekan yang paling masuk akal adalah:
- Datangi Dinas Sosial kota/kabupaten setempat dan tanyakan apakah nama Anda masuk daftar usulan PPSE.
- Hubungi pendamping PKH di kelurahan atau kecamatan Anda, karena sebagian pengajuan PPSE diproses lewat jalur pendamping.
- Pantau kanal resmi Kemensos RI dan pemerintah daerah untuk pengumuman penerima.
- Waspadai pihak yang mengaku bisa "meloloskan" Anda sebagai penerima dengan imbalan uang.
Jadwal Pencairan dan Penyalur
Pencairan PPSE di Mojokerto dilakukan dengan pendampingan langsung dari wali kota saat penerima berbelanja peralatan usaha. Lilik menyebut bantuan ini sebagai yang pertama kali ia terima, sementara Supiyah mengaku menunggu proses pengajuan sekitar dua tahun.
Jadwal tahapan pencairan berikutnya, bank penyalur, dan batas waktu pencairan tidak disebutkan dalam pemberitaan. Informasi tersebut hanya bisa dipastikan melalui Dinas Sosial Kota Mojokerto atau Kemensos RI.
Cara Mengajukan Bantuan
Pengajuan PPSE berjalan lewat usulan pemerintah daerah dan pendampingan pendamping PKH. Supiyah menceritakan proses pengajuannya memakan waktu sekitar dua tahun sebelum bantuan cair.
Calon penerima sebaiknya menyiapkan data usaha dan kondisi ekonomi keluarga, lalu menyampaikannya kepada pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat. Tidak ada jalur pendaftaran mandiri yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Target: Keluar dari Garis Kemiskinan
Ika Puspitasari menegaskan alokasi bansos ini bukan sekadar bantuan konsumtif. Menurutnya, PPSE dirancang sebagai instrumen pemberdayaan agar warga berpenghasilan rendah mampu keluar dari garis kemiskinan secara permanen.
"Semoga dengan bantuan sosial ini, modal usaha untuk membeli sarana dan prasarana ekonomi mereka bisa meningkat. Kalau ekonominya meningkat, tentu diharapkan bisa keluar dari garis kemiskinan dan lebih sejahtera ke depannya," tutur Ning Ita, sapaan akrabnya, pada Jumat (23/10/2026).
Ia juga menyebut Lilik dan Supiyah sebagai perempuan tangguh dan pejuang keluarga. Keduanya menerima bantuan modal usaha untuk pertama kalinya.
Masyarakat yang ingin memastikan status atau menanyakan kendala pencairan dapat menghubungi Dinas Sosial setempat dan pendamping PKH di kelurahan. Laporkan setiap permintaan uang oleh oknum yang mengaku calo atau perantara penerima bansos ke kanal pengaduan resmi Kemensos dan aparat setempat.